Perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap

Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap:

DEFINISI UMUM KARYAWAN KONTRAK (OUTSOURCING)

Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:

1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
• Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
• Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.

DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP (PERMANENT)

Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.

  1. mau tanya donk kalo misalkan karyawan yang dikontrak keluar gitu aja setelah menerima gaji apa harus kena denda juga?
    karena tanda tangan tidak diatas materai

    • Apakah di kontrak disebutkan pinalty? Dalam hal ini anda bertindak sebagai apa? Karena saya lihat ada kelemahan dari masing-masing pihak.

  2. Saya sdh bekerja lbh dr 14 thn sebuah sekolah negeri sebagai honorer or ptt , nah gara2 kedatangan pegawai baru yg bersifat ousorcing dr pemerintah tiba2 semua karyawan lama di jadikan karyawan kontrak dgn jangka waktu 1 thn sekali kontrak . Bgmn tindakan saya selanjutnya kasian teman2 saya ini .

    • Saya agak bingung menjawab pertanyaan Sdri. Rose… Agak membingunkan pada kalimat : “gara2 kedatangan pegawai baru yg bersifat ousorcing dr pemerintah” yang saya tanyakan adalah pegawai baru yg Sdri. maksud guru atau staff administrasi? Karena menurut saya sangat membingunkan saat pekerjaan “guru” di-outsourcing-kan, gimana ya kira-kira mutu kerjanya sebagai guru.
      Namun lepas dari itu semua, saran saya coba analisa kembali kontrak/ perjanjian teman-teman Anda saat masuk atau dipekerjakan, apakah statusnya jelas disebutkan? Kalau ada keraguan maka coba tanyakan ke bagian personalia terkait hal tersebut. Baru nantinya Anda bisa menganalisa apakah kontrak yang baru merugikan atau menguntungkan teman-teman Anda.
      Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu menjawab pertanyaan anda.

  3. perpanjangan masa kotrak biasanya dilakukan maksimal berapa kali? dan apakah diantara masa jeda antara kotrak yang akan dilakukan memang diharuskan?

    • Pagi Sdr.Michael,

      UU No 13 tahun 2003 Ketenaga kerjaan diatur tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 Kontrak kerja untuk karyawan sejatinya dimaksudkan untuk diberlakukan kepada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki karekteristik tertentu, yaitu :
      1. Pekerjaan yang selesai atau sementara sifatnya
      2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
      3. Pekerjaan yang bersifat musiman
      4. Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

      Menurut saya, Pasal 3 Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang PKWT untuk pekerjaan yang sekali selasai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun, yang sering digunakan pengusaha untuk melakukan apa yang ditanyakan oleh Sdr.Michael.
      Isi Pasal 3 Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang PKWT untuk pekerjaan yang sekali selasai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun disebutkan :
      (1) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
      (2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
      (3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
      (4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
      (5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
      (6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
      (7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.

      Saya harap menjabaran saya mampu menjawab pertanyaan Sdr. Michael.

      Salam Optimis.

  4. Jika terbit surat perjanjian kerja waktu terbatas/1th (karyawan kontrak),tapi juga terbit surat keputusan karyawan tetap,maka bagaimana dengan status karyawan tersebut?

    • andresitohang

      Selamat pagi Mas Daniel,
      Saya mencoba menjawab pertanyaan Anda. Statusnya menjadi karyawan tetap. Sebab surat keputusan tentang pengangkatan menjadi karyawan tetap sudah dikeluarkan dan pastinya karyawan tersebut sudah memegang surat tersebut dan hal tersebut dapat dijadikan alat bukti jika terjadi perselisihan hubungan industrial.
      Semoga dapat membantu.

  5. saya karyawan namun dari awal sampai sekarang saya tidak pernah disodori surat perjanjian kerja.
    Betapa kaget dan kecewanya saya karna setelah saya bekerja selama 2,5 th tiba2 manajemen mengatakan kalo saya bukan karywn tetap. Yg saya tanyakan adalah bagaimana syarat seorang karyawn bisa menjadi karywn tetap. Mohon jawabnya lewat email.
    Thanks

  6. di kotamadya maupun dikabupaten bandung hampir semua perusahaan memberlakukan sistim kontrak yg sgt merugikan.bahkan karyawan tetap dipaksa jadi kontrak.
    Dan yg kontrak sblum dia menginjak masa kerja 3tahun
    pasti dia dikeluarkan dg sgla cara dan berbagai alasan tanpa diberi apa apa.ini terjadi pd saya pribadi.
    Saya bekerja di tjimindi subur

  7. klok bedanya outsourcing pemerintahan apa beda dengan honorer?????
    dan apa bisa menjanjikan untuk menjadi pegawai tetap???????

    • andresitohang

      Salam Mas/Mbak Zilpie,
      Perbedaan antara outsourcing dengan tenaga honorer adalah dari segi kontrak kerjanya. Untuk outsourcing biasanya diserahkan pihak ketiga, atau dengan kata lain pekerjaan dengan target tertentu itulah yang dioutsourcingkan. Sedangkan tenaga honorer adalah tenaga kerja langsung yang dikontrak dengan jangka waktu tertentu.

      Pada peraturan pemerintah (PP) No.43 tahun 2007 mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan berberapa persyaratan, yakni:
      Pasal 3
      (1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yangmelaksanakan tugas sebagai:
      a. guru;
      b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
      c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
      d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
      (2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
      a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
      b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
      (3) Masa kerja terus menerus sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa
      bakti sebagai pegawai tidak tetap.

      Semoga dapat menjawab

  8. Saudara saya adalah pekerja kontrak (outsorcing) bekerja pada 1 perusahaan selama 10 tahun tanpa jedah tapi ganti-ganti yayasan. Apakah hal ini mempunyai kekuatan hukum jika mau memuntut untuk dijadikan karyawan tetap. Mohon di blz juga ke email saya. Atas bantuanya saya ucapkan trima kasih.

    • andresitohang

      Dear Sdr. Wandi,

      Pasal 54 UUTK mensyaratkan pemenuhan hal-hal sebagai berikut untuk terpenuhinya keabsahan suatu perjanjian kerja:
      a. Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan ;
      b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh ;
      c. Jabatan atau jenis pekerjaan ;
      d. Tempat pekerjaan ;
      e. Besarnya upah dan cara pembayarannya ;
      f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh ;
      g. Memulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja ;
      h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
      i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
      Dalam ketentuan tersebut sekurang-kurangnya dapat memberikan interpretasi terhadap setiap orang mengenai objek perjanjian yang dibicarakan.

      Pada point g diatas, salah satu keabsahan terjadinya perjanjian kerja adalah tercantumnya tanggal memulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. Bekerja pada 1 perusahaan selama 10 tahun tanpa jeda tetapi berganti-ganti yayasan berarti Saudara Anda secara sadar (apabila perjanjian tersebut dituangkan ke dalam perjanjian kerja) bahwa ada jangka waktu berakhirnya perjanjiannya. Selama yang saya sampaikan terpenuhi maka secara hukum tidak ada hal yang berlawanan hukum terhadap perjanjian tersebut. Kalo saya boleh menyimpulkan berarti pada saat kontrak berakhir dengan yayasan satu maka akan diganti dengan yayasan yg lain, biasanya pergantian yayasan tersebut tidak melebihi 3 tahun. Selama dalam 10 tahun tidak terus menerus dikontrak pada perusahaan (yayasan) yg sama maka tidak ada yang bisa dilakukan untuk menuntut menjadi karyawan tetap.

      Demikian yang dapat saya sampaikan semoga dapat membantu.

  9. nurdin halidi

    Ass,,,pagi semua.

    saya mau nanya,kenapa Pegawai kontrak (outsourching) masih di terapkan pada perusahaan yang pekerjaannya tetap dan tidak berubah padahal menurut yang saya tahu,bahwa outsourching berlaku untuk pekerjaan yang tidak tetap dalam jangka waktu beberapa tahun atau ada batas waktunya,tetapi kalau seperti yang saya ketahui kenapa di BUMN sendiri masih ada sistem outsourching sementara pekerjaannya tidak pernah berubah.contoh nya Kasir Seperti di PEGADAIAN..
    Tolong donk di jalaskan alasannya?

    • andresitohang

      Salam Pak Nurdin,

      Memang pada UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur tentang PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dalam prakteknya hal inilah yang digunakan untuk “mengakali” sistem perundangan di Indonesia. Pada dasarnya sebuah perusahaan bekerjasama dengan perusahaan outsourcing lebih pada perjanjian kerjasama yang mengatur tentang sebuah pekerjaan dengan target kerja dan biaya tertentu. Kemudian perusahaan outsourcing menggunakan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dalam hal ini maka sebenarnya perusahaan outsourcinglah yang “menyalahi” UU Ketenagakerjaan, dimana biasanya mereka melakukan sistem kontrak yang berkali-kali. Pada dasarnya pekerjaan yg dikontrakan tidak bisa dikatakan tetap karena ada jangka waaktu yang terbatas tergantung dari perjanjian kerjasama tersebut.

      Mengapa perusahaan meng-outsource-kan pekerjaan, biasanya bukan menjadi inti bisnis perusahaan tersebut? Hal ini disebabkan untuk menghemat cost yang ada. Karena cost-nya tetap dan tidak adanya resiko terkait ketenagakerjaan. Perusahaan akan meminimalkan resiko dan cost yang mungkin keluar untuk mendapatkan profit yang sebesar-besarnya.

      Secara tegas BI telah mengeluarkan aturan pelarangan meng-outsource-kan beberapa pekerjaan di perbankan.Aturan ini termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/25/PBI/2011 tanggal 9 Desember 2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Beberapa pelaksanaan pekerjaan yang tidak boleh di-outsource-kan adalah customer service, customer relation, dan teller. Beberapa Bank di Indonesia merupakan BUMN, namun saya kurang paham pasti apakah Pegadaian merupakan perbankan juga yang seharusnya diatur pada aturan ini.

      semoga dapat membantu…

  10. nurdin…
    terima kasih pak andresitohang…kenapa outsourching tidak dihapuskan? karna pada dasarnya dapat merugikan tenaga kerja.

    • salam Pak Nurdin,

      Setiap pemerintahan membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodir keinginan masyarakatnya. Pandangan saya pribadi, sistem outsourcing ini berusaha mengakomodir kebutuhan para pengusaha. Pada dasarnya pengusaha berusaha menekan kemungkinan cost yang akan keluar dan menaikan revenue sebanyak mungkin. Sistem outsourcing mengakomodir kemungkinan cost yang besar dengan hanya membayar cost yang fix. Faktor resiko menjadi kecil dan pengusaha tidak dipusingkan dengan masalah tenaga kerja sehingga bisa lebih fokus pada core business-nya. Yang perlu diperhatikan bukan penghapusan sistem outsourcing tapi lebih pada bagaimana penyedia tenaga kerja outsourcing bertindak adil dan tidak semena-mena terhadap karyawannya.
      Itu saja opini saya… Semoga dapat membantu…

  11. Apakah perusahaan bisa seenaknya menerima karyawan kontrak baru tanpa test hanya karena dia punya beking orang dalam? Padahal saya dulu melalui test sampai 6 bulan. Ini tidak adil

    • Salam Pak Binbin,

      Pada dasarnya perusahaan / pemberi kerja berhak untuk mempekerjakan siapapun (baik karyawan asing maupun WNI) sepanjang tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan metode penerimaan merupakan hak pemberi pekerjaan untuk menentukan.

      Demikian pendapat saya. Tetap semangat dan berkarya secara maksimal.

  12. Dear pak Andre, saya memiliki perselisihan pendapat tentang sebuah masalah tentang pemberian uang pisah berdasar undang-undang no.13 tahun 2003 karyawan yang masa kerja tiga tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 kali gaji pokok. yang saya tanyakan yaitu:
    1.apakah yang dimaksud dengan MASA KERJA itu dihitung ketika mulai menjadi karyawan tetap?? MENGAPA?
    2. ketika Karyaw3an memiliki Ikatan Dinas 3 tahun apakah itu sudah termasuk masa kerja 3 tahun?

    • Dear Pak Agus,

      Saya mencoba menjawab menurut pendapat saya tentang penafsiran UU No.13 tahun 2003:
      1. Masa kerja memang dihitung sebagai karyawan tetap. Karena pada saat karyawan dikontrak maka sebenarnya karyawan dan perusahaan secara sadar tahu dan mengerti bahwa perjanjian kerja tersebut memiliki jangka waktu tertentu untuk berakhirnya perjanjian tersebut.
      2. Pada dasarnya ikatan dinas, permagangan dan lain sebagainya dapat ditafsirkan dan dipahami sebagai kontrak kerja.

      Semoga dapat membantu anda.

  13. apakah bisa suatu perusahaan merubah status seorg krywn dari tetap menjadi kontrak?

    • Salam Ibu Niken,
      Pada dasarnya menurut UU No.13 tahun 2003 tidak diperbolehkan merubah status karyawan tetap menjadi karyawan kontrak. Jika ingin merubah status tenaga kerja dari karyawan tetap maka harus dilakukan dulu pemutusan hubungan kerja karyawan tersebut dengan persetujuan kedua belah pihak (pekerja dan pemberi kerja). Jika tidak tercapai kesepakatan maka harus maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Jika tidak tercapai kesepakatan maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (hal ini diatur pada pasal 151). Dalam hal ini pekerja berhak atas pesangon sesuai pasal 156 ayat 2 yaitu:
      a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
      b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulanupah;
      c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulanupah;
      d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)bulan upah;
      e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)bulan upah;
      f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
      g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
      h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
      i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

      serta penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai pasal 156.

      Demikian yang bisa Saya bagikan, semoga membantu.

  14. ass semuanya
    saya mau tanya, apakah pegawai yang bekerja pada sebuah instansi/dinas yg statusnya honorer tunduk pada undang-undang kepegawaian atau undang-undang ketenagakerjaan,
    trims sblmnya

    • Salam Pak Wilson,
      UU No. 13 Tahun mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Pada pasal 1 ayat 4 yang disebut pemberi kerja adalah adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
      Dalam hal yang disebut pengusaha diatur pada ayat 5, Pengusaha adalah :
      a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
      b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
      c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
      Pada ayat 6, perusahaan adalah :
      a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
      negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
      b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

      Maka pegawai negeri pada sebuah instansi/ dinas diatur tersendiri dalam peraturan peraturan pemerintah (PP) terlepas dari UU No.13 Tahun 2003.
      Semoga penjelasan saya dapat membantu.
      Salam Optimis.

  15. Selamat siang Pak Andre…
    saya adalah tenaga outsourcing kopkar yg di tempat di salah satu bumn terbesar di Indonesia yg bergerak di bidang Migas..
    Pertanyaan saya adalah :
    1. sudah 5 tahun berturut-turut sy menanda tangani kontrak dan menerima surat PHK, dan
    awal tahun ini kembali lagi menanda tangani kontrak kembali. apakah hal tersebut sudah
    sesuai dgn Undang-undang ketenagakerjaan?
    2. Sejak adanya Keputusan putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 tertanggal
    17 Januari 2012 nama penyebutan outsourcing diubah menjadi Tenaga Jasa Penunjang. apakah ada perbedaan dari kedua istilah tersebut?
    3. Beberapa rutinitas pekerjaan saya adalah :
    a. Membuat Laporan Penjualan mingguan, dan Bulanan.
    b. Membuat Estimasi/ Rencana Penjualan BBM
    c. Membuat Bahan Presentasi
    d. Menganalisa dan Mengolah Data/ Angka.
    e. Melayani Permintaan data internal maupun Eksternal.
    f. dan banyak lagi pekerjaan yg saya lakukan yg berhubungan dengan data-data
    perusahan.
    Apakah pekerjaan sy tersebut diatas bukan Pekerjaan Utama (Core Bisnis Perusahaan) dan bagaimana status hukumnya.

    Terima Kasih.

    • kok gak ada tanggapan ya…..

    • Siang Pak Cecep,
      Mohon maaf sebelumnya kalo saya lama membalasnya, saya sedang beralih bidang ke pertambangan.
      1. Pada dasarnya apa yang bapak lakukan tidaklah salah dan apa yang perusahaan lakukan tidaklah salah. Kecuali salah satu pihak tidak setuju maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan. Dalam kasus bapak, perusahaan tempat bapak bekerja sudah menjalankan UU no.13 2003 dengan benar, dalam hal ini melakukan pemutusan hubungan kerja bapak kemudian mengontrak bapak kembali. Sehingga dalam hal ini hubungan kerja bapak diulang sehingga 5 kali. Yang perlu bapak pelajari apakah kontrak kerja tersebut dijalani dengan benar atau tidak. Kemudian dalam hal ini perusahaan dan bapak sendiri sama-sama sadar dalam menandatangani kontrak tersebut. Jadi dalam hal ini hubungan kerja yang terjadi dalam kontrak bapak sama-sama diinginkan kedua belah pihak.

      2. Saya belum memahami isi detil dari putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 tertanggal 17 Januari 2012. Jadi dalam hal ini saya tidak bisa berbicara banyak tentang perbedaan outsourcing dengan Tenaga Jasa Penunjang dari putusan tersebut.

      3. Saya tidak bisa banyak berkomentar karena saya tidak tahu tentang busineess proses perusahaan bapak. Namun dalam hal ini status hukum apakah yang bapak maksud? Kalo status hukum terhadap status karyawan bapak maka saya simpulkan bahwa kontrak bapak adalah kontrak waktu tertentu (PKWT).

      Demikian yang saya dapat bantu menurut pemikiran saya Pak Cecep.
      Tetap semangat dan teruslah berkarya.

  16. apa perbedaan pengusaha (bedrijf) dan pegawai tetap (beroef)?

    • Salam Ibu Melinda,

      Kalu berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, disebutkan pada pasal 1 tentang ketentuan umum :
      1. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; rang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

      2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain

      Demikian yang bisa saya sampaikan. Terima kasih.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: